Asimilasi Rumah, Solusi Daya Tampung Lapas

ASIMILASI

FOTO: Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Gamal Bardi (tengah), saat meninjau langsung proses penyemprotan disinfektan di areal lapas. FOTO: DOK LAPAS TOLITOLI

 

TOLITOLI, MERCUSUAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Tambun Kabupaten Tolitoli memberlakukan asimilasi rumah, bagi warbin yang sudah menjalani waktu penahanan setengah dari putusan. Hal ini untuk menjaga agar daya tampung lapas, tetap sesuai dengan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Klas II B Tolitoli, Gamal Bardi, Selasa (3/10/2020) mengatakan, saat ini jumlah warbin di Lapas Tolitoli mencapai 261 orang. Dari 261 jumlah penghuni di lapas tersebut, 17 orang di antaranya masih dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli. Jumlah penghuni yang ada di lapas ini sudah melebihi kapasitas, dari daya tampung maksimal lapas yakni 215 penghuni.

Warbin yang telah melakukan proses asimilasi rumah kata dia, kini mencapai 119 orang. Asimilasi rumah dilaksanakan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Warbin yang menjalani asimilasi rumah, sambungnya, tidak dilakukan dengan asal-asalan, karena mengacu pada syarat yang tertuang Permenkum HAM, di antaranya berkelakuan baik dan memiliki penjamin. Warbin yang diusulkan asimilasi di rumah, mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), khususnya yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 31 Desember 2020, serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing. JEF

Pos terkait