DPMPTSP Belum Terapkan 14 Standar Pelayanan

index

TOLITOLI, MERCUSUAR – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Sofyan Farid Lembah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa kantor pelayanan di Kabupaten Tolitoli, salah satunya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jumat (10/8/2018).

“14 standar pelayanan publik belum diterapkan sepenuhnya sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Sofyan.

Menurutnya, 14 standar pelayanan publik harusnya terpasang pada instansi pemerintahan, karena itu amanat undang-undang, apalagi pada instansi yang berhubungan langsung kepada masyarakat.

Selain belum terpenuhinya 14 standar pelayanan publik, ditemukan juga bahwa masalah pada penggajian pada tenaga kontrak atau honorer di DPMPTSP Tolitoli yang digaji hanya sebesar Rp300 per bulan. Hal ini menurut orang nomor satu di Ombudsman Sulteng tersebut tidaklah sesuai dengan beban kerja yang mereka terima.

“Gaji 300 ribu kalau dipake satu bulan bisa apa,” imbuhnya.

Dia menambahkan, sidak tersebut dalam rangka melihat aktivitas pelayanan yang berada pada kantor yang ada dan apa saja yang menjadi hambatan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. MRZ

Pos terkait