TOLITOLI, MERCUSUAR – Pembayaran ganti rugi lahan seluas 260 hektar, untuk pembangunan infrastruktur Daerah Irigasi (DI) Salugan Kabupaten Tolitoli, siap dibayarkan. Panitia Pengadaan Tanah/Lahan Kabupaten Tolitoli, berhasil menyelesaikan identifikasi lahan warga, yang terdampak DI Salugan.
Kepala ATR BPN Tolitoli, Nurdin J. Kunoli selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah mengatakan, tahap identifikasi lahan yang dilakukan oleh tim dinyatakan rampung.
“Untuk tahap identifikasi, kami sudah tuntaskan. Selanjutnya, tahapan penyelesaian pembayaran ganti rugi bagi pemilik lahan,” jelas Nurdin.
Menurut Nurdin J. Kunoli, penetapan nilai ganti rugi lahan warga dilakukan oleh lembaga Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan Rekan.
“Panitia Pengadaan Tanah atau Lahan, tugasnya hanya melakukan identifikasi berdasarkan alas hak pemilik lahan. Terkait berapa besaran nilai ganti ruginya, ditentukan oleh lembaga KJPP,” jelas Nurdin J. Kunoli.
Meski demikian menurut Nurdin, hasil penetapan harga oleh KJPP tetap dimusyawarahkan bersama warga pemilik lahan.
“Kalau misalnya ada warga pemilik lahan yang tidak keberatan atau tidak setuju dengan hasil penetapan KJPP, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan. Dengan demikian pembayarannya akan dilakukan setelah ada keputusan Pengadilan. Anggarannya akan dikonsinyasi atau dititip di Pengadilan,” ujar Nurdin.
Hingga saat ini, hasil penetapan harga oleh KJPP, telah berhasil ditindaklanjuti pihak Balai Wilayah Sungai Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tahap pertama Desa Oyom. Bagi warga pemilik lahan wilayah Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, telah membuka langsung rekening melalui Bank BRI Cabang Tolitoli, yang dilakukan langsung di Desa Oyom. Selanjutnya akan diikuti oleh warga pemilik lahan yang ada di wilayah Desa Sibes, Janja, Sibea, Salugan dan Desa Lampasio.
Sayangnya, pihak Balai Wilayah Sungai Provinsi Sulawesi Tengah yang hendak dimintai konfirmasinya, belum berhasil dilakukan, tetapi melalui Ketua Panitia Pengadaan Tanah, Nurdin J. Kunoli, diperoleh informasi, penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan seluas 260 hektar yang telah selesai diidentifikasi, harus dirampungkan paling lambat 13 Desember 2019. MP