TOLITOLI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, optimis akan ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan temuan kerugian negara pembangunan pasar rakyat di Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli sebesar Rp9,5 Miliar.
“Ya, kami optimis segera menetapkan tersangkanya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Ridwan SH, di ruang kerjanya.
Diakuinya, sejak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dugaan kerugian negara di pembangunan pasar tersebut, sempat molor dikarenakan para saksi berada di Jakarta.
“Kami sudah lakukan empat kali pemanggilan kepada saksi saksi melalui kantor pos, namun surat panggilannya selalu kembali, dengan alasan alamat yang tidak jelas. Padahal kami mencantumkan alamat perusahaan pemenang sesuai dalam kontrak,” jelasnya.
Untuk mempercepat tahab penyidikan, Ridwan juga mengaku pihaknya akan turun langsung mendatangi para saksi dalam hal ini pihak perusahaan pelaksana pekerjaan proyek Pasar Salumbia yang berdomisili di Jakarta sesuai alamat dalam kontrak.
Ditanya, besaran dugaan kerugian negara di pembangunan pasar salumbia yang dikerjakan PT Dwipa Perkasa itu, Ridwan belum mau mempulikasikan, dengan alasan, para pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
“Yang jelas saat ini, kami sudah kantongi besaran kerugian negaranya,” tandasnya. MRZ