TOLITOLI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli melakukan pengamanan terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana kasus korupsi, yang ditangani Kejari Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). DPO yang diamankan itu, hampir dua tahun lamanya menetap di Tolitoli.
Kejari Kabupaten Sumbawa telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Amrin Bin Mahmud Hasyim (47), asal KecamatanTawaeli kota Palu. DPO tersebut merupakan pelaku tindak pidana korupsi penyimpangan penjualan tanah tahun 2019, untuk aset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa.
“Pengamanan yang dilakukan kepada DPO di Tolitoli, karena ada informasi Kejari Sumbawa,” kata Kepala Kejari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu kepada media ini, Kamis (25/7/2024).
Pengamanan kepada DPO, tambah Albertinus, merupakan hasil koordinasi antara intelejen Kejati NTB dengan Kejari Tolitoli, yang menginformasikan bahwa ada salah satu DPO Kejari Sumbawa yang kemungkinan berada di Kabupaten Tolitoli. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung memerintakan tim intelejen untuk menindaklanjuti.
“Dari hasil pengamatan lapangan, baik kecocokan wajah berdasarkan foto dan jati diri yang bersangkutan, tim menemukan benar salah seorang DPO Kejati NTB berada di Tolitoli,” jelasnya.
DPO yang telah diamankan tersebut kini menunggu tim dari Kejati NTB untuk diproses lebih lanjut. Kejari memastikan, DPO tersebut akan diangkut menggunakan jalur udara melalui bandara Sultan Bantilan Tolitoli, pada Jumat (26/7/2024) menuju Sumbawa.
“Intelijen Kejari Tolitoli melakukan pengamanan terhadap DPO di Tolitoli, merupakan proses penegakan agar bisa berjalan lancar d tigkat Kejari Sumbawa,” tandasnya. LAN