TOLITOLI, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli memusnahkan barang bukti (babuk) terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, diantaranya perkara sabu-sabu sebanyak 7,1 kilogram dan 11.600 butir Trihexyphenidyl (THD), Rabu (4/7/2018) di halaman kantor Kejari Tolitoli.
Barang bukti sabu sabu 7,1 kg itu dari 60 perkara yang tangani Kejari Tolitoli dari tahun 2017 hingga 2018 dan barang bukti puluhan ribu THD sebanyak 6 perkara. Selain babuk sabu-sabu dan THD, kejari juga memusnahkan babuk dari 32 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan yang dihadiri Wakil Bupati Tolitoli, Abd. Rahman H. Budding, Danlanal Tolitoli Letkol (P) Philipus, Kapolres Tolitoli AKBP M. Ikbal Alqudhushi, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Joko Dwiatmoko, wakil ketua DPRD Tolitoli, Mustarim dan sejumlah kepala organisasi peeangkat faerah (OPD) linglup Pemkab Tolitoli.
Barang bukti sabu sabu dan THD dimasukan kedalam panci, kemudian disiram dengan air keras setelah itu dicor semen, sementara babuk lainnya dilakukan dengan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Suhardjono, dalam sambutannya mengatakan, bahwa pemusnahan babuk sebagai komitmen Kejaksaan Tolitoli dalam penindakan kasus narkotika.
Kajari menjelaskan, pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan narkotika dengan berbagai cara, diantaranya cara preventif, sosialisasi penerapan hukum terhadap pelaku, jaksa masuk sekolah atau pencegahan narkotika di usia dini dan jaksa menyapa yang disampaikan di berbagai media.
“Melalui tindakan proventif, kami berharap kasus narkotika dapat diminimalisir,” tandasnya. MRZ