Kejari Tolitoli Tunggu Salinan Putusan

Rustam Efendi

TOLITOLI,  MERCUSUAR – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli, Rustam Efendi SH menyatakan pihaknya belum mengeksekusi David Khontoro, karena belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

David Khontoro merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tolitoli tahun 2012 dengan anggaran Rp1.190.937.200. Ia adalah rekanan pengadaan itu.

“Kami belum menerima salinan putusan perkara korupsi batik bermotif Tolitoli yang diadakan oleh terdakwa David Kunthoro, sehingga kami belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa,” kata Rustam, Kamis (10/1/2019).

Diakuinya bahwa saat ini putusan MA terdakwa David Khontoro sudah ada, namun baru melalui website MA serta belum diterima Kejari Tolitoli. “Sesuai hukum acara, eksekusi dapat dilaksanakan apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU)  sudah menerima salinan putusan perkara,” jelasnya.

“Itulah alasannya  kenapa kami belum mengeksekusi terdakwa David,  karena kami belum menerima salinan putusan perkara Mahkama Agung. Kami tidak mengeksekusi kalau hanya berdasarkan website,” sambung Kasi Pidsus.

Diketahui, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu tanggal 4 September 2014 Nomor: 19/PID,SUS/TIPIKOR/2014/PN PL, terdakwa David Khontoro dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan, serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro SH MH.

Sementara putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tanggal 6 April 2015 Nomor: 6/PID.TPK/2015/PT PAL, hukuman terdakwa David Khontoro bertambah. Selain dihukum pidana penjara satu tahun empat bulan, serta denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp398.937.200. Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara satu tahun.

Sementara putusan kasasi tanggal 16 Agustus 2016 Nomor: 2850 K/Pid.Sus/2015. Hakim Tunggal Dr Artidjo Alkostar SH LLM menolak permohonan kasasi JPU Kejari Tolitoli dan terdakwa David Khontoro, hingga menguatkan putusan PT Sulteng. MRZ

Pos terkait