TOLITOLI, MERCUSUAR – Warga binaan (Warbin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Tambun Kabupaten Tolitoli over kapasitas. Lapas yang memiliki daya tampung sebanyak 215 penghuni itu, saat ini dihuni oleh sebanyak 261 warbin.
“Sekarang jumlah penghuni yang ada di Lapas ini sudah melebihi kapasitas, normalnya 215 penghuni saja,” terang Kalapas Tolitoli, Gamal Bardi Bc.IP SH di kantornya, Rabu (21/10/2020).
Sambungnya, dari 261 jumlah penghuni di Lapas tersebut, 22 orang diantaranya masih sementara dititipkan di sel tahanan Polres Tolitoli.
Menurut Kalapas, dengan jumlah penghuni yang sudah melebihi kapasitas, maka stadandarisasi dengan oksigen dan ruang gerak penghuni dalam Lapas semakin sempit. “Bisa saja karena ruang gerak yang sempit, pikiran mereka semakin suntuk,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi kelebihan kapasitas di dalam Lapas, lanjut Gamal, penghuni yang sudah menjalani waktu penahanan setengah dari putusan akan dilakukan asimilasi rumah, dengan tidak melewati waktu penahanan dua per tiga dari masa pidana. “Asimilasi rumah yang dilakukan terhadap warga binaan itu hanya sampai 31 Desember 2020,” katanya.
Warbin yang telah lakukan proses asimilasi rumah berdasarkan aturan COVID-19, lanjut Kalapas, kini sekira 100 penghuni, dimulai sejak 1 April 2020. “Asimilasi rumah sesuai COVID-19 dilaksanakan berdasarkan Permenkum HAM nomor 20 tahun 2020,” tandasnya.
Warbin yang menjalani asimilasi rumah, sambungnya, tidak dilakukan dengan asal-asalan, karena mengacu pada syarat yang tertuang Permenkum HAM, diantaranya berkelakuan baik dan memiliki penjamin. LAN