TOLITOLI, MERCUSUAR – Polres Tolitoli menangkap seorang lelaki berinisial MC alias A (19 tahun), yang merupakan tersangka tindak pidana pencabulan anak.
Kapolres Tolitoli diwakili Kasi Humas Polres Tolitoli, IPTU Budi Atmojo, dalam konferensi pers di salah satu warkop di Tolitoli, Jumat (26/1/2024) mengatakan, tersangka yang merupakan seorang petani diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berusia 15 tahun, berulang kali sejak Agustus 2023 lalu.
Budi menuturkan, korban mengakui dirinya tidak berpacaran dengan tersangka. Namun, setiap tersangka ingin melaksanakan aksinya, korban selalu diancam terlebih dahulu.
“Awalnya tersangka melakukan perbuatan pencabulan pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WITA di belakang kamar mandi, yang terletak di belakang rumah korban,” ujar Budi.
Sebelum melakukan pencabulan, tersangka disebut terlebih dahulu melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Kejadian serupa terus berulang di beberapa hari berikutnya.
“Setiap mau melaksanakan kembali niat bejatnya, MC alias A ini selalu mengancam korban dengan akan memperlihatkan foto mereka kepada kakak korban, apabila korban tidak mau menuruti keinginannya,” lanjut Budi.
Penangkapan berawal dari laporan orang tua korban tertanggal 9 Januari 2024, yang ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku pada keesokan harinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahu 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. MAD