TOLITOLI, MERCUSUAR – Penyegelan tiga ruang kelas di SMP Negeri 3 Tolitoli Utara di Lakuan, tetap dilakukan. Padahal, kepala desa telah membuka segel, setelah menerima nota Bupati Tolitoli, yang memerintahkan untuk segera membuka penyegelan sekolah, yang dilakukan keluarga Arman.
Bupati Tolitoli, M. Saleh Bantilan, dalam nota tertulis yang dibuat pada 6 Agustus 2019, memerintahkan Kepala Desa Lakuan, untuk segera membuka segel SMPN 3 Tolitoli Utara, yang dilakukan oleh oknum yang mengaku lahan sekolah tersebut miliknya.
“Mohon tutup sekolah yang dilakukan oleh orang mengaku pemiliknya segera dibuka. Kalau mereka merasa pemiliknya, suruh mereka lapor polisi atau kepala desa lapor ke polisi biar segera ada penyelesaian,” tulis bupati dalam notanya.
Perintah bupati yang dituangkan dalam nota tertulis tersebut telah dilaksanakan oleh Kepala Desa Lakuan. Tetapi oleh Arman, penyegelan terhadap tiga ruang kelas sekolah tersebut, dilakukan kembali setelah dibuka kepala desa.
“Betul sudah dibuka kepala desa, tetapi saya tutup kembali, karena saya menganggap persoalannya belum selesai,” jelas Arman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (21/8/2019).
Menurut Arman, lokasi SMPN 3 Tolitoli Utara itu memang telah bersertifikat. Akan tetapi pihaknya tidak mempersoalkan tentang sertifikat sekolah tersebut. Dalam sertifikat disebutkan, batas sebelah barat berbatasan dengan lokasi milik Hajan Merjin.
“Lokasi yang saya persoalkan tidak masuk dalam sertifikat sekolah tersebut. Kenapa, karena dalam sisi penyebutan batas-batasnya, disebutkan batas sebelah barat berbatasan dengan lokasi milik Hajan Merjin, bukan disebut sebelah barat berbatas dengan jalan setapak. Artinya, lokasi yang saya persoalkan ini, tidak masuk dalam sertifikat sekolah, tetapi ditempati bangunan sekolah,” jelas Arman.
Menanggapi soal adanya lokasi yang diberikan pemerintah desa, dengan tegas Arman menyebutkan, Keluarga Tacaali tidak salah bila mencaplok lokasi yang diberikan kepadanya, karena pihaknya memang juga tidak memiliki bukti kepemilikan apa-apa terhadap lokasi tersebut.
“Saya tidak merasa mereka bersalah bila mengakui lokasi yang diberikan ke saya adalah milik mereka, karena memang saya tidak punya bukti apa-apa. Ini juga salah satu bukti, lokasi Hajan Merjin tidak masuk dalam lokasi sertifikat sekolah, artinya tidak perlu ada yang namanya tukar guling,” ujar Arman.
Diakui Arman, di atas lokasi milik Hajan Merjin juga pernah terjadi transaksi jual beli pohon kelapa, yang bukti-buktinya dimiliki pihaknya.
“Saya bersama keluarga tentu berharap agar pemerintah kabupaten tetap melihat duduk persoalan yang sebenarnya, mengenai lokasi ini,” harap Arman.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tolitoli melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah yang hendak dikonfirmasi Mercusuar, sedang berada di luar daerah. Menurut Kepala Seksi Pendidikan Menengah, Ayatullah, pihaknya hanya berdasar pada sertifikat yang telah dimiliki pemerintah kabupaten.
“Kami hanya berdasarkan sertifikat. Kalau keluarga Arman tetap bersikukuh bahwa itu miliknya, silahkan menempuh jalur hukum secara perdata, tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar yang sedang berlangsung di sekolah itu,” tegas Ayatullah. MP