TOLITOLI, MERCUSUAR – Penyidik Tipikor Polres Tolitoli menahan tersangka mantan bendahara Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Tolitoli Zulfikar, Senin (9/4/2018). Tersangka yang saat ini bertugas di Insfektorat Tolitoli itu, ditahan usai dibekuk di rumahnya di kompleks BTN Moipos, Kelurahan Nalu, Kecamatan Baolan.
Zulfikar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana belanja Uang Persediaan (UP) APBD tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sekira Rp623 juta.
Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy melalui Kasat Reskrim AKP Estiprasetyo Hadi mengatakan tersangka Zulfikar sementara ditahan di sel tahanan Polres Tolitoli, sebelum dilimpahkan ke Kejari Tolitoli untuk tahap penuntutan.
Mengingat, berkas kasus dugaan korupsi tersangka Zulfikar telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksanaan dengan Nomor: B–640 /R.2.12/Fd.1/03/2018.
Dijelaskannya, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu telah dilakukan sejak 2016, dan berkas perkaranya sudah bolak-balik ke Kejaksaan.
Penyidik Polres juga meminta tim ahli dari Inspektorat dan BPKP untuk menghitung kerugian Negara. “Selain bolak balik ke Kejaksaan, penyidik juga meminta Inspektorat dan BPKP selaku tim ahli untuk menghitung kerugian negara,” terangnya.
Disinggung tersangka lain dalam kasus tersebut, ia enggan berspekulasi. Menurutnya, sejauh ini masih Zulfikar, karena pihaknya masih menunggu perkembangan hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Palu. “Jika ada yang menjurus ke tersangka lain, kami akan kembangkan,” tandasnya.
Tersangka Zulfikar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001. LAN