Ahli Waris Amafia Baligombo Terima Santunan BPJS TK

FOTO SANTUNAN TOUNA

TOUNA, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) Cabang Ampana Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia, Amafia Baligombo sebesar Rp24 juta di Saluaba, Kecamatan Ampana Kota. Jumat (19/7/2019).

Amafia Baligombo yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah/mandiri dengan pekerjaan petani dan pekebun.

Kepala BPJS TK Cabang Ampana, Irawan Purwadjaya mengatakan bahwa almarhumaH terdaftar peserta semenjak bulan Maret 2019 melalui agen Perisai BPJS TK, Husna Baligombo. Ia meninggal dunia kerena sakit yang dideritanya.

“Dalam penerimaan santunan ini adalah ahli warisnya Bapak Hamka Binangkari yang merupakan suaminya. Ia menerima santunan kematian sebesar 24 juta, terdiri dari uang duka dan uang bantuan pemakaman,” kata Irawan Purwadjaya saat ditemui usai penyerahan santunan.

Dikatakan Irawan, usai penyerahan santunan Kepala Desa Saluaba, Abdul Hafid mengatakan manfaat yang didapat dari terdaftarnya pekerja di BPJS TK sangat luar biasa. Sebab iuran kecil namun manfaat dan santunan yang didapatkan sangat besar.

Olehnya, ia merencanakan untuk mengumpulkan masyarakat pekerja yang belum terdaftar BPJS TK, agar  dapat ikut mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS TK. “Almarhumah baru membayar empat bulan saja sebesar Rp67.200, namun mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta,” bebernya.

Menurut Irawan, resiko apapun bisa menimpa tenaga kerja baik yang bekerja dalam perusahaan maupun bekerja sendiri. “Pekerja memiliki hak untuk dilindungi dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, masih banyak pekerja mandiri yang belum paham dengan manfaat terdaftar di BPJS TK, karena merasa resiko atas pekerjaan yang dilakukan kecil. Padahal seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi atas resiko sekecil apapun yang terjadi atas pekerjaannya. “BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana terus berusaha untuk memperluas perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada diwilayah Kabupaten Touna, salah satunya melalui agen Perisai sebagai bukti nyata dan unjung tombak baru dalam merangkul pekerja yang belum terdaftar agar bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

APARATUR DESA

Ditambahkan Irawan, tambahkan, beberapa hari lalu aparatur Desa Lemoro, Masjidin Lawira (70) telah tutup usia dan mendapatkan santunan dari BPJS TK Rp24 juta. Sebab almarhum dulunya bekerja di Kantor Desa Lemoro dan terdaftar di BPJS TK sejak bulan Maret 2018 dengan iuran Rp11.000 perbulan.

Santunan itu merupakan santunan manfaat program jaminan kematian pertama dari aparatur desa yang ada di Kabupaten Touna yang diterima istrinya, Wehina Rabeta selaku ahli waris almarhum Masjidin Lawira. “Sekarang ini masih banyak pekerja khususnya aparatur desa yang berada di wilayah Kabupaten Touna yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari itu saya menghimbau supaya aparatur desa yang agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa terlindungi dalam bekerja,” imbaunya.

Untuk pembayaran iuran jaminan sosial bagi aparatur desa telah diatur dalam Pasal 20 Ayat (1)  Permendagri Nomor: 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. “Dengan iuran Rp11.000 perbulan, maka dua manfaat program didapatkan, yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” katanya.

Jika ada penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT), maka iuran akan berubah menjadi Rp123.000 perbulan. Namun manfaat yang didapatkan juga bertambah, selain mendapat perlindungan juga akan mendapatkan tabungan yang selalu bertambah tiap bulannya karena adanya saldo pengembangan. “Oleh karena itu, saya berharap dengan penyerahan santunan ini bisa dijadikan contoh kepada masyarakat pekerja khususnya di Kabupaten Touna akan haknya sebagai pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutup Irawan. DEL 

Pos terkait