Aliansi Mahasiswa Touna Tuntut Transparansi Penggunaan Lahan untuk Sawit

Ahmad Alhabsyi

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Aliansi Mahasiswa Tojo Unauna (Touna) menyayangkan pemerintah daerah setempat, yang dinilai tidak melakukan tindakan menyikapi tuntutan masyarakat Kecamatan Tojo Barat, yang telah melaksanakan aksi demonstrasi menolak pembukaan lahan sawit di wilayah tersebut, serta di Kecamatan Ulubongka dan Ampana Tete.

“Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Touna. Apakah sengaja tidak menanggapi, atau memang ada hal-hal yang sementara dipersiapkan pemerintah. Jangan ‘perkosa’ tanah leluhur kami demi kepentingan pribadi,” tegas salah seorang aktivis mahasiswa Touna, Ahmad Alhabsyi melalui keterangan tertulis kepada media ini, Senin (4/8/2025).

Menurut Ahmad, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggapi aspirasi masyarakat, yang diatur dalam berbagai peraturan di Indonesia. Kewajiban tersbeut didasarkan pada prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Dasar hukum yang mengatur terkait itu, seperti Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD, menjelaskan tugas DPR dalam menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Serta UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan dan harapan masyarakat,” tuturnya.

Ahmad meminta Pemkab Touna, bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, untuk segera menanggapi aspirasi masyarakat, dengan menyampaikan transparansi proses perizinan yang sedang berjalan dan akan dikeluarkan.

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui transparansi izin perkebunan kelapa sawit. Hal ini termasuk hak untuk mengakses informasi terkait izin lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P). Transparansi ini penting untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait perkebunan kelapa sawit,” tutur Ahmad.

Ia menjelaskan, masyarakat berhak mengetahui lokasi pasti perkebunan kelapa sawit yang diberikan izin, termasuk batas-batas wilayah dan luas lahan yang digunakan. Selanjutnya, terkait informasi mengenai IUP, termasuk perusahaan yang diberi izin, jenis kegiatan usaha, dan jangka waktu izin harus tersedia untuk umum.

Lalu, terkait IUP-P, menurut Ahmad, masyarakat berhak mengetahui informasi jika ada kegiatan pengolahan hasil perkebunan sawit, termasuk kapasitas pengolahan dan jenis produk yang dihasilkan.

“Soal proses perizinan, masyarakat juga berhak mengetahui tahapan proses perizinan, termasuk dokumen yang dibutuhkan, pihak yang terlibat, dan mekanisme pengambilan keputusan,” tegasnya.

Menurutnya lagi, data terkait perkebunan sawit, di antaranya produksi, lahan dan ekonomi harus tersedia untuk umum. Hal itu agar masyarakat dapat memantau perkembangan industri sawit dan dampaknya.

“Dasar hukumnya adalah UU nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memuat prinsip-prinsip perlindungan lingkungan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, kami menegaskan sekali lagi, ini harus cepat dilaksanakan,” kata Ahmad.

“Kami meminta Bupati Tojo Unauna, bapak Ilham Lawidu agar segera memberi transparansi terkait titik-totik lokasi. Karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui titik lokasi pembukaan lahan kelapa sawit, terutama jika lahan tersebut berada di wilayah mereka atau berdampak pada kehidupan mereka. Hak ini didasarkan pada prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam,” tambahnya.

Ahmad mengungkapkan, pihaknya mendapati bahwa di daerah Ulubongka dan Ampana Tete telah dilakukan survei lapangan pemohon kesesuaian kegiatan pemanfaatan lahan atas nama PT Agri Asia Abadi untuk rencana penanaman sawit.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal penting, untuk memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan lahan.

“Kami meminta kepada bapak Bupati dan Gubernur, agar kiranya serius menanggapi apa yang terjadi di daerah Kabupaten Tojo Unauna. Jangan menyelimuti kepentingan dengan iming-iming membuka lapangan pekerjaan. Jika Informasi yang semestinya berhak diperoleh masyarakat tidak diberikan, maka aliansi akan melaporkan kepada Komisi Informasi, agar dikeluarkan rekomendasi sebagai tuntutan. Aliansi akan berada bersama rakyat sampai negara berlaku adil, dan kembalikan hak rakyat Kabupaten Tojounauna,” tandas Ahmad. */IEA

Pos terkait