TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Aparat gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus, di Desa Matobiai Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Rabu (5/2/2025).
Kapolsek Unauna, Iptu Mustarim Abbas di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025), mengatakan personel gabungan berangkat dari pelabuhan Wakai mengunakan speed boat menuju Desa Matobiai. Tiba di desa tersebut, tim disambut oleh Pemerintah Desa Motobiai, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.
“Tidak menunggu lama, kami langsung melakukan razia di rumah-rumah yang diduga menjual miras jenis cap tikus,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti postingan video Kepala Desa (Kades) Matobiai di akun media sosial miliknya, yang menyebut banyak penjualan dan peredaran miras jenis cap tikus di desa tersebut.
“Namun setelah diperiksa di setiap rumah dan tempat-tempat tertentu, tim gabungan tidak menemukan miras, sebagaimana informasi yang disampaikan Kades Motobiai di akun facebook miliknya,” ujar Kapolsek.
Setelah melakukan razia, lanjut Kapolsek, aparat mengumpulkan masyarakat di Kantor Desa, serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari miras terhadap diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Menurutnya, warga sangat kecewa atas sikap Kades, terkait postingan video, yang disebut mempermalukan desa sendiri.
Warga setempat lalu membuat video klarifikasi, dan tidak membenarkan apa yang dikatakan Kades yang menyebut di Desa Matobiai banyak terjadi peredaran miras jenis cap tikus.
“Kami bersyukur razia gabungan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat,” imbuh Kapolsek.
Olehnya itu, sambungnya, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Koramil dan pemerintah Kecamatan setempat, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya peredaran miras di desa-desa di Kecamatan Unauna dan Kecamatan Togean. */PAR