TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko, Ales Vistrak melaporkan rekannya, Sifa Abd. Halilm Lapaola ke Polres Tojo Unauna (Touna), atas dugaan penggelapan sejumlah aset di salah satu resort yang berada di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna.
Kuasa Hukum Ales, Firda Husain, mengatakan kliennya merupakan pemilik PT Sulawesi Eco Resort. Pada saat usaha itu dibuka, Ales memiliki modal sebesar 97 persen yang dipinjam melalui Penanaman Modal Asing (PMA). Ales bekerja sama dengan Sifa, warga Desa Malenge, yang memiliki saham sebesar 3 persen dari modal awal tersebut.
“Seiring berjalannya waktu, usaha tersebut mulai berkembang dan mulai maju. Akibat adanya sesuatu hal, hubungan mereka mulai renggang dan tidak akur lagi,” kata Firda, yang didampingi Ishak P. Adam, Mohammad Rizky Hiolla, dan Amir, di salah satu kafe di Ampana Kota, Kamis (20/7/2023).
Akibat adanya perseteruan antara dua sahabat itu, lanjut Firda, Ales Vostrak pun tidak pernah lagi datang ke lokasi tempat wisata tersebut. Ditambah adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu. Sehingga, kata Firda, Sifa menguasai usaha itu sampai sekarang.
“Setelah kami telusuri, diduga Sifa mengubah surat sertifikat tanah dengan atas namanya sendiri. Jadi, ada dugaan Sifa mengganti surat sertifikat tanah menjadi atas nama pribadinya, sehingga secara otomatis perusahan tersebut menjadi miliknya. Yang anehnya lagi, tiba-tiba nama perusahaan itu berubah,” kata Firda.
Setelah ditelusuri oleh pihaknya, lanjut Firda, nama usaha yang telah berubah tersebut tidak terdaftar di pemerintah setempat.
Terkait proses dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah tersebut, lanjut Firda, belum lama ini pihaknya sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Poso. Namun, gugatan tersebut saat itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dari tingkat pertama dan banding.
“Mendengar informasi itu, Ales Vostrak datang dari negaranya untuk mengambil aset-asetnya yang tertinggal di gudang. Saya sebagai kuasa hukumnya yang sah, diperintahkan untuk mengambil seluruh aset yang ada di gudang itu. Namun, sebelum pengambilan aset-aset itu, terlebih dahulu saya menyurat kepada Sifa, agar secara sukarela ia memberikannya. Namun, berbagai nego kami buat, ia tidak mau memberikan aset-aset itu,” terang Firda.
Sehingga, pada selasa (18/7/2023), ungkap Firda, pihaknya berangkat ke tempat wisata tersebut, untuk mengambil seluruh aset dimaksud.
Karena kunci gudang tidak diberikan, tutur Firda, pihaknya lalu berupaya membuka gudang dengan cara lain. Setelah gudang terbuka, lanjutnya, sebagian aset seperti tabung menyelam yang sebelumnya sebanyak 31 unit ditemukan hanya 6 unit saja, mesin speedboat 40 PK dan mesin speedboat 25 PK tidak ditemukan lagi, satu unit AC juga tidak ada lagi, serta satu unit bak speedboat juga tidak ditemukan lagi di gudang itu. Aset-aset tersebut yang diduga telah digelapkan.
“Diperkirakan kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp1 miliar,” ujarnya.
Berdasarkan aset-aset yang hilang tersebut, tambah Firda, pihaknya bersama Ales Vostrak melapor ke Polres Touna, atas kasus dugaan penggelapan dengan Laporan Polisi bernomor: LP/B/190/VII/2023/SPKT/Polres Tojo Una-una/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 19 Juli 2023.
Sementara itu, Ishak Adam yang juga Kuasa Hukum Ales Vostrak, menambahkan bahwa pihaknya membantah tudingan dari pihak Sifa, yang menyebut upaya pengambilan aset di gudang tersebut merupakan tindakan pengrusakan dan mendapatkan back-up dari pihak Kepolisian.
“Saya tegaskan, kita hanya mendampingi Ales untuk mengambil barang-barang properti miliknya,” kata Ishak, di kantornya di Palu, Jumat (21/7/2023).
Ishak menegaskan, sebelum mengambil barang-barang milik Ales, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan ke Sifa.
“Saya menyurat ke Sifa, memberitahukan bahwa kami akan mengambil barang-barang klien kami yang dalam penguasaannya. Setelah itu, untuk menjaga keamanan di sana, jangan sampai ada gesekan, saya bermohon kepada Kapolres Touna, untuk kiranya menunjuk dua orang anggota Sat Intelkam. Surat saya itu dijadikan bahan analisa untuk mengamankan, jangan sampai terjadi potensi konflik, bukan mem-back up,” tutur Ishak. */PAR/IEA