TOUNA, MERCUSUAR – Petugas gabungan Polres Tojo Unauna (Touna) dan Polsek Ampana berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabusabu berinisial AS (21) di Jalan Kelapa Kompleks Sulatengko Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindo, Touna, Rabu (3/4/2019) sekira pukul 20.00 Wita.
AS yang merupakan warga Kelurahan Dondo itu, mengedarkan sabu dengan berkedok sebagai pedagang aksesoris keliling.
Demikian dikatakan Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Zulkifli pada wartawan Media ini.
Menurutnya, penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim di lapangan. Setelah tim memastikan kebenaran informasi dan alamat AS, maka dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, lanjut Kasat, ditemukan barang bukti (Babuk) sabu sebanyak tujuh paket yang dikemas dalam plastk.
“AS yang sehari-harinya bekerja sebagai Opsi (pedagang aksesoris keliling) ditangkap beserta barang bukti sabu sebanyak tujuh paket yang dikemas dalam plastik klip,” tutup Kasat.
Sebelumnya, Selasa (5/3/2019), Polres Touna membekuk tiga orang terkait penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di sebuah kos di Jalan Sungai Bongka, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Touna.
Ketiganya, berinisial MD (20) warga Kelurahan Dondo, MF (21) warga Kelurahan Uentanaga Atas dan FM (23) warga Kelurahan Uemalingku.
Hasil penggeledahan ditemukan babuk yang diduga sabu dengan berat total sekira 10,81 gram, terdiri 13 paket lintingan dalam plastik seberat 5.49 gram dan enam paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 5.32 gram. Selain itu, satu set alat hisap (bong), satu buah timbangan digital, tiga buah pireks, satu buah korek api gas, empat unit handpkone, satu buah pembungkus rokok Sampoerna dan uang tunai Rp2.274.000. DEL