TOUNA, MERCUSUAR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tojo Unauna (Touna) menangkap seorang warga Desa Tindaki, Kecamatan Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, inisial MRM alias R (20), terkait penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, Rabu (7/8/2019).
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Touna, AKBP Djohansah Rahman S.Pd saat press release pengungkapan tindak pidana narkotika di Kantor BNNK Touna, Selasa (3/9/2019).
Dijelaskan Djohansah, kronologis penangkapan MRM berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim berantas BNNK Touna bahwa ada orang tidak dikenal melakukan tindak pidana Narkoba di wilayah Kecamatan Ampana Tete pada Rabu (7/8/2019) sekira pukul 15.30 Wita.
“Mendapatkan informasi tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka MRM alias Romi di Desa Mantangisi, Kecamatan Ampana Tete, sekitar pukul 16.30 (Rabu, 7/8/2019),” ujarnya pada sejumlah wartawan.
Dikatakannya, saat penangkapan dan penggeledahan tim berantas melibatkan Ketua RT, Kanit Reskrim Polsek Ampana Tete dan tim buser Polsek Ampana Kota.
“Hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti, berupa satu buah plastik klip bening berisi sabu, dua buah hp (handphone) merek Nokia dan Strawberry, satu buah gunting, satu buah kaca pirex, satu buah kotak rokok merek Marboro Black, 10 buah plastik klip bening kosong, satu tas merk Anella dan satu buah potongan selang bening,” bebernya.
Hasil pengembangan, kata Djohansah, MRM merupakan pendatang baru di wilayah Kabupaten Touna yang akan mengedarkan sabu di daerah Kepulauan, yaitu Wakai. “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. DEL