Empat Anggota Polres Touna Diberhentikan Tidak Hormat

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kapolres Tojo Unauna (Touna), AKBP S. Sophian memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Polres Touna, di lapangan apel Mapolres Touna, Senin (20/11/2023).

Adapun daftar personel yang di-PTDH tersebut sesuai dengan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: Kep/17/XI/2023/Khirdin, yakni Bripka Ariyah Jumadi T, Bripka Nasrullah Abud Jabar, Brigpol Bahtiar Syamsudin dan Brigpol Dwi Jayanto Ausa.

Dalam sambutannya, Kapolres Touna berpesan kepada seluruh anggotanya, untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, menjaga etika, moral dan perbuatan anggota Polri, agar tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

“Saya berharap agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi di hari-hari berikutnya,” kata Kapolres.

Pemberhentian tersebut, menurutnya, dilaksanakan dengan terpaksa, disebabkan perbuatan anggota itu sendiri. Padahal sebelumnya, kata dia, pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan untuk melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin.

“Tapi peringatan itu selalu diabaikan, bahkan selalu anggap remeh sehingga akibatnya mereka sendiri yang menanggungnya,” tegas Kapolres.

Kepada anggota yang diberhentikan, Kapolres meminta untuk senantiasa menjadi masyarakat yang baik, bukan sebaliknya.

“Tunjukkan bahwa kalian adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainnya ,sehingga dalam pergaulan nantinya tidak akan diremehkan,” tandasnya. */PAR

Pos terkait