Kanwil BPN Sebut Masuk Daftar Peringkat Bawah

index

TOUNA, MERCUSUAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Partanahan Nasional (BPN) Sulteng menyebutkan bahwa penyelesaian kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Sulteng sementara ini masuk dalam daftar peringkat paling bawah program PTSL Nasional.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kanwil BPN Sulteng, Ir Andri Novijandri saat kunjungan ke Kabupaten Tojo Unauna (Touna) dalam rangka pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi kinerja BPN  ATR Kabupaten Touna tentang pelaksanaan PTSL dan kegiatan lainnya, baru-baru ini. 

Menurutnya, kunjungan itu untuk melihat langsung kinerja BPN di Touna dan pelaksanaan PTSL.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memantau progres penyelesaian kegiatan PTSL di Provinsi Sulawesi Tengah yang sementara ini masuk dalam daftar peringkat paling bawah Program PTSL Nasional,” ungkapnya.

Namun demikian, sambungnya, tidak masalah karena pelaksanaanya berlangsung selama satu tahun hingga masih punya waktu untuk menyelesaikannya.

“Kami optimis mampu selesaikan program Nasional PTSL di semua Kabupaten, ujarnya. 

Dijelaskannya, pada saat penilaian kinerja di pusat ia telah menyampaikan alasan realisasi pelaksanaan Program PTSL di Sulteng rendah.

Hal itu, kata Andri, karena pihak mengejar kwalitas. Artinya tujuan dari PTSL adalah program pemerintah dalam rangka pendaftaran tanah se Indonesia. Sebab sejak tahun 1972 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dilepas, sehingga bisa dilakukan secara sporadik oleh masyarakat, bahkan sampai sekarang masih berlaku.

“BPN tetap optimis diakhir tahun target sekarang 130 ribu bidang tanah se Sulawesi Tengah mungkin bisa selesai. Tetapi teman-teman harus ingat, tahun ini 130 ribu, tahun depan 350 ribu bahkan tahun depannya lagi hingga 500 ribu. Nah kesiapannya bagaimana? Harus dipikirkan dari sekarang,” ujar Andri.

Ditambahkannya, jika di daerah lain memanfaatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, karena PTSL merupakan sensus tanah bagi yang mau sdiberikan sertifikat gratis. Namun bagi yang belum mau harus didata dan sekarang sudah ada aturan, bahkan desa yang dituju cukup hanya dua kali .

“Jadi misalnya desa itu belum selesai (didata), tahun depan boleh sekali lagi. Tetapi tahun depannya lagi sudah tidak boleh, sebab masih ada desa yang lain menunggu,” tutupnya. DEL

Pos terkait