Kejari Touna Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Touna menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Touna, Rabu (11/12/2024). FOTO: IST.

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Unauna (Touna) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman Kantor Kejari Touna, Rabu (11/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Touna, Pilipus Siahaan menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti tersebut untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Setelah dilakukan pemusnahan barang bukti, berarti proses hukumnya sudah selesai,” kata Pilipus.

Ia menuturkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari narkotika, senjata tajam (sajam), spong, pakaian tindak pidana, ponsel dan lain-lain. Menurutnya, apabila tidak dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut dikhawatirkan akan membuat para pelaku bertindak kriminal lagi.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” imbuh Pilipus.

Ia uga menegaskan, Kejari Touna sebagai eksekutor sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang terhadap perkara-perkara yang sudah selesai, dan mempunyai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara narkotika dicampurkan dengan air dan sabun lalu diblender, kemudian dimasukkan ke dalam tanah. Lalu ponsel dan sajam dirusak dengan dipukul mengguakan palu, sedangkan pakaian, spong dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Makna dari pemusnahan ini bukan hanya acara seremonial saja, tetapi wujud nyata kejaksaan dalam menegakkan supermasi hukum di wilayah hukum Touna,” tegas Pilipus.

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan bagi semua pihak, demi untuk menciptakan masyarakat damai, sejahtera dan taat hukum.

Pada kesempatan itu, Pilipus mengimbau warga untuk tidak melakukkan perbuatan-perbuatan yang melanggar hullkum.

Sementara Wakapolres Tojo Unana (Touna), Kompol Mulyadi mengatakan kehadiran Polri dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebagai bentuk sinergitas dengan Kejari Touna, dalam rangka menegakkan kepastian hukum dan keadilan serta mendukung keamanan dan ketertiban.

“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 18 perkara, di antaranya perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan, perkara perlindungan anak,” kata Wakapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, periode Agustus—Desember 2024. */PAR

Pos terkait