TOUNA, MERCUSUAR – Untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta perangkat desa, Kejari Tojo Unauna (Touna) menggelar penyuluhan hukum di kantor Desa Saluaba, Kecamatan Ratolindo, Touna, baru-baru ini.
Kegiatan penyuluhan dengan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Kasi Intelijen Kejari Touna, Laode Musril SH itu, dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Saluaba dan perangkat desanya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Kajari Touna, Samsul Kasim SH MH melalui Kasi Intelijen Laode Musril mengatakan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum untuk memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat.
“Ini salah satu langkah Kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen, yaitu struktur hukum, substansi hukum dan budaya dengan Program Jaksa Masuk Desa (JMD),” kata Kasi Intelijen ditemui usai kegiatan penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum, pihaknya menginginkan agar masyarakat paham tentang hukum dan fungsi Kejaksaan, serta tugas-tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kedepannya juga kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum Program JMD akan dilaksanakan diseluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Touna agar masyarakat melihat hokum,” katanya.
Dijelaskannya, Program JMD bukan untuk menakuti para Kades atau perangkat desa, tetapi untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif akan pentingnya menyusun perencanaan penggunaan dana desa (DD) hingga laporan pertanggungjawaban laporan keuangannya.
Tim JMD Kejari Touna melaksanakan penyuluhan/penerangan hukum dalam upaya preventif terjadinya tindak pidana korupsi DD, serta memberikan penerangan hukum kepada masyarakat. “Tujuan dari sosialisasi hukum tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mulai dari hukum pidana, perdata, tindak pidana hingga permasalahan lain yang melanggar hukum. Sebab selama ini masyarakat tidak banyak yang tahu apa itu hukum dan bagaimana cara menyelesaikan pada saat ada permasalahan hokum,” jelasnya. DEL