TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Abas mengungkapkan hasil tindak lanjut dari Bawaslu terkait dugaan adanya oknum ASN yang ikut pada iring-iringan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik (parpol) menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Touna pada 12 Mei 2023 lalu.
“Kami sudah melaksanakan rapat pleno terkait ketidaknetralan oknum ASN tersebut, dan saat ini suratnya sementara diproses. Paling lambat hari Senin 12 Juni 2023 kami sudah melayangkan surat ke pihak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” kata Abas, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/6/2023).
Menurut Abas, sebagai ASN seharusnya sangat mengerti dengan aturan yang dilaksanakan oleh Bawaslu, terutama terkait pengawasan.
“Aturan yang kami jalankan yaitu aturan Bawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan terhadap ASN dan keputusan bersama antara lima lembaga negara yaitu, Menpan-RB, Mendagri, para Kepala Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Bawaslu,” tutur Abas.
Artinya, kata Abas, Bawaslu tidak bisa mengkaji melanggar atau tidak melanggar, netral atau tidak netral, yang memutuskan adalah KASN.
“Saya berharap, kepada oknum ASN dengan kejadian kemarin agar tidak terulang lagi hal-hal yang sama di tahapan-tahapan berikutnya. Karena kejadian ini belum kena ke Undang-undang Pemilu, dan baru sebatas Undang-undang tentang ASN, peraturan tentang ASN dan masalah disiplin ASN,” jelasnya.
“Bawaslu diberikan kewenangan mengumpulkan bukti dan akan mengirimkan hasil pengawasan beserta bukti-bukti yang ditemukan,” tandas Abas. */PAR