TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Dugaan tindak kekerasaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SMP di Kabupaten Tojo Unauna terhadap salah seorang siswinya, ditetapkan menjadi tersangka, setelah diperiksa oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna.
Kapolres Touna melalui Kasi Humas, AKP Triyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Jumat (17/05/2024).
“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” kata Triyanto, di ruang kerjanya, Senin (20/5/2024).
Tindakan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada 11 Mei 2024 lalu. Pada Kamis,(16/5/2024) di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan ayah pelapor, yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sesuai jadwal, penyidik akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pada Senin (20/5/2024). Saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 3 orang yang merupakan siswi rekan pelapor, yang juga berada di lokasi saat kejadian.
“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna,” jelas Triyanto.
Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000.
Dengan pasal yang dikenakan tersebut, lanjut Triyanto, tersangka untuk sementara tidak akan ditahan, karena ancaman pidana di bawah 5 tahun.
“Saya berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pihak Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tandasnya. */PAR