Pemkab Touna Sosialisasikan SPBE PPID

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Alfian Matajeng membuka sosialisasi penyusunan dokumen arsitektur, peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kabupaten Touna, di Gedung Auditorium Kantor Bupati, Kamis (29/2/2024).

Dalam sambutannya, Alfian mengatakan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkualitas, diperlukan pemerintahan berbasis elektronik, yang mengharuskan adanya keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Penerapan SPBE ini akan mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel, serta meningkatkan kolaborasi antarinstansi pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintah,” ujarnya.

Melalui penerapan SPBE, diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan cerdas atau smart governance, sebagai salah satu dimensi dalam penerapan konsep smart city, dalam rangka melakukan upaya-upaya inovatif dalam mengatasi berbagai persoalan dan meningkatkan kualitas hidup manusia dan komunitas setempat

“Dengan kata lain, SPBE merupakan katalis bagi terwujudnya kota cerdas. Oleh karena itu, saya mengajak kepada kita semua untuk bersama-sama terus berupaya mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, sesuai dinamika perubahan zaman yang kini mengarah pada era digitalisasi,” tegas Alfian.

Ia meminta kepada semua perangkat daerah, dalam hal ini PPID, untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan cepat dan maksimal, agar informasi dan dokumentasi terutama tentang pelaksanaan program-program prioritas pemerintah maupun hasil-hasil pembangunan dapat segera disediakan, dan segera disebarluaskan kepada publik secara cepat, tepat dan akurat.

“PPID harus menempatkan dirinya sebagai lembaga yang menjadi mitra pemerintah daerah, demi kepentingan publik. Jadi , tujuan sosialisasi ini untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan informasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di seluruh perangkat daerah,” tandas Alfian. */PAR

Pos terkait