Peringatan Hakordia, Kejaksaan Jaga Keteguhan Integritas dan Moral

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Unauna (Touna), Pilipus Siahaan memimpin upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Senin (9/12/2024).

Dalam sambutannya, Pilipus yang membacakan amanat Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan tema Hakordia tahun ini, yakni ‘Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju’ selaras dengan cita-cita Presiden RI untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan biroktasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Tema antikorupsi maupun Asta Cita Presiden RI tersebut sama-sama memiliki tujuan yang selaras, sangat penting bagi bangsa ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi,” kata Pilipus.

Ia menyebutkan, momentum peringatan antikorupsi menjadi stimulus komitmen Kejaksaan, untuk terus beriktiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.

“Hal ini mengisyaratkan bahwa upaya yang dilakukan tidak semata-mata hanya melalui penindakan secara represif oleh aparat penegak hukum, namun juga harus melalui langkah-langkah perbaikan sistem secara sinergis,” tuturnya.

“Saya yakin dan percaya, institusi Kejaksaan mampu menjadi pionir dalam penegakan hukum, untuk senantiasa proaktif dan responsif untuk memastikan dilakukannya berbagai upaya yang terukur, cerdas, berkualitas, bersinergitas dan tuntas, yang dapat mengakselerasi kerja-kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Pilipus juga menegaskan tidak pernah menoleransi setiap bentuk tindakan tercela maupun penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.

“Saya ingin Kejaksaan hadir di masyarakat sebagai teladan serta figur, yang memiliki konstintensi serta integritas yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi,” tandas Pilipus.

Usai upacara tersebut, jajaran Kejari Touna melakukan sosialisasi pencegahan antikorupsi usia dini, ke SMAN 1 Ampana dan SMPN 1 Ampana Kota.

Di dua sekolah tersebut, Kajari Touna menyosialisasikan pencegahan antikorupsi usia dini, dan menjelaskan kepada para siswa-siswi, terkait sanksi apabila melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. */PAR

Pos terkait