TOJO UNAUNA, MERCUSUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penyerahan syarat minimal dukungan pemilih, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Kantor KPU Touna, Minggu (5/5/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU Touna, Ahdin L. Nondo mengatakan pengumuman pendaftaran bakal calon perseorangan sudah dimulai dari tanggal 5 Mei 2024.
“Jadi pada tanggal 5—8 Mei 2024 dilakukan pengumuman dan tanggal 8—12 Mei 2024 akan dilakukan penyerahan syarat dukungan dari bakal calon perseorangan,” kata Ahdin.
Ia mengungkapkan, saat ini telah ada pasangan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Touna, yang berkonsultasi dengan KPU Touna. Tidak menutup kemungkinan, lanjut Ahdin, beberapa hari ke depan, akan ada pasangan lain yang akan menyerahkan syarat dukungan.
Untuk diketahui bersama kata Ahdin pada hari ini sudah ada pasangan perseorangan yang berkonsultasi dengan pihak KPU Touna.Jadi tidak menutup kemungkinan beberapa hari kedepan ada pasangan lain yang akan menyerahkan syarat dukungan.
“Intinya, KPU Touna siap melayani semua proses pencalonan, baik itu perseorangan maupun yang diusung oleh salah satu Partai Politik, ataupun gabungan dari Partai Politik,” terangnya.
Melalui Rakor tersebut, Ahdin berharap pihaknya mendapat saran dan masukan dari segenap tokoh masyarakat yang telah diundang.
“Saya berharap ada hal-hal untuk jadi masukan terhadap KPU, tentang pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini. Tentunya akan kami tampung, pertimbangkan dalam mengelola Pilkada 2024,” tandas Ahdin.
Sementara itu, Divisi Teknik Penyelenggara KPU Touna, Nidaul mengatakan terkait pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, KPU Touna telah mengeluarkan surat nomor 477 pada bulan April 2024.
“Syarat dukungan itu minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 119.814. Jadi, minimal 1.191 sebagai syarat dukungan perseorangan dari 7 Kecamatan yang ada di Touna,” kata Nidaul.
Dukumen yang disampaikan, lanjutnya, merupakan dokumen nonfisik melalui aplikasi Silon. Pada tanggal 13—29 Mei 2024 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan, dan akan dicocokkan apakah dukungan tersebut memenuhi syarat.
“Untuk diketahui, formulir B1 KWK syaratnya yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah,” ujarnya. */PAR