TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Unauna (Touna) melimpahkan berkas perkara tersangka inisial AAL (29) Warga Kecamatan Ampana Kota, yang terlibat kasus narkotika, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna, Selasa (3/9/2024).
Tersangka AAL bersama barang bukti diserahkan penyidik Satresnarkoba, Bripka Erwin Udding dan Bripka Kamaruddin, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Touna, Asstapuri. Berkas perkara diserahkan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Penyerahan tersangka bersama barang bukti berdasarkan pemberitahuan dari pihak Kejari Touna, karena hasil penyidikan perkara sudah lengkap atau P21 nomor B- 1252 / P. 2.18 / Enz.1/ 09 / 2024 tanggal 2 September 2024,” kata Kasat Narkoba Polres Touna, AKP I Gede Krisna Arsana.
Ia menyebutkan , tersangka AAL diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/14/VI/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Touna/Polda Sulteng, tertanggal 06 Juni 2024.
“Petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto (8.92) Gram,” ungkap Gede.
Selain itu, lanjutnya, turut diamankan sebuah timbangan digital, 5 buah plastik klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah tas samping warna hitam, 1 buah dos kartu domino, uang sebanyak Rp185.000, serta 1 unit ponsel.
“Atas perbuatannya, tersangka AAL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. */PAR