Polres Touna Tangkap Residivis Pencuri

FOTO POLRES TOUNAA

TOUNA, MERCUSUAR – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota dibantu PS Kanit Reskrim Sek Unauna Polres Tojo Unauna (Touna) menangkap pria berinisial MP alias U (22) di Desa Wakai wilayah Kepulauan Togean, Kecamatan Unauna, Kabupaten Touna, Kamis (1/8/2019).

MP yang merupakan residivis pencuri barang elektronik itu ditangkap karena dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)  dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Demikian dikatakankan Kapolres Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena S.IK MH melalui Paur Humas, Bripka Julianto di Ampana, Kamis (1/8/2019) malam.

Barang bukti (Babuk) yang diamankan dari pelaku, sambung Julianto, berupa dua unit handphone (Hp) masing-masing merk Oppo A71 dan merek Xiomi Redmi S2. Sementara beberapa barang bukti elektronik masih dicari yang diduga dijual di wilayah Luwuk.

“Saat ini pelaku bersama babuk telah diamankan di Polsek Ampana Kota dan kasusnya masih dalam pengembangan. Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tandasnya.

Kronologis penagkapan MP, lanjut Julianto, berawal dari Opsnal unit Reskrim Polsek Ampana Kota dibackup team Jatanras Maleo Polres Banggai melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ampana Kota.

Dalam penyelidikan tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu unit Hp merek Oppo A71 dari tangan pria inisial MR, warga di Kelurahan Keraton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

“Setelah diinterogasi, Hp tersebut dibeli dari terduga pelaku MP alias U.  Kemudian unit Reskrim Polsek Ampana Kota mencari informasi keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di Desa Wakai, wilayah Kepulauan Togean, Kabupaten Touna,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Rabu (31/7/2019) unit Reskrim Polsek Ampana Kota berangkat menuju Desa Wakai mengunakan kapal Tol Laut bersama personel Polsek Unauna meringkus pelaku MP. DEL

Pos terkait