Polres Touna Ungkap Kasus Pencurian dan Narkoba

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian, narkoba dan penyalahgunaan obat terlarang Trihexphenidyl (THD), di Mapolres Touna, Rabu (21/6/2023).

Kapolres Touna, AKBP S. Sophian didampingi,Kasi Humas, AKP Triyanto dan Kasat Narkoba, IPTU I Gede Krisna Arsana mengatakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Touna mengamankan seorang pria berinisial Y (56 tahun) yang melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban inisial R (47), pada 27 April 2023 lalu.

“Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 pukul 19.30 WITA, pelaku keluar dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya, dengan tujuan ke desa Labuan untuk berkunjung ke rumah keluarganya. Saat pelaku melintas dari depan toko baju milik korban, ia melihat sepeda motor tersebut sedang parkir dengan kondisi kunci kontak terpasang,” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku memutar arah dan memarkir sepeda motor miliknya 100 meter dan berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor korban, dan langsung membawa motor itu ke rumahnya.

“Keesokan harinya, pelaku membeli dua botol pilox untuk digunakan mengubah warna motor tersebut, agar pemilik sepeda motor tidak mengenali lagi,” terangnya.

Akibat kejadian itu, pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. 

Terkait penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, lanjut Kapolres, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna pada 15 Juni 2023 pukul 14.00 WITA mengamankan 4 orang tersangka berinisial DK.D alias D (39), AN alias A (31), AWIK alias A (24), dan MSB alias EB (24).

“Adapun barang bukti yang ditemukan petugas saat penangkapan dari keempat pelaku, 20 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bruto 20,79 gram,” kata Kapolres.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan 9 buah plastik klip kosong,1 buah kantongan plastik warna hitam,1 buah kaleng rokok, 25 pak plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital, 1 lembar tisu, 2 buah sedotan, 2 buah pirex, 5 buah korek api gas, dan 2 unit ponsel.

“Pasal yang disangkakan kepada keempat pelaku Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 122 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana yang dimaksut pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tegasnya.

Sedangkan pada tanggal 11 Mei 2023, sambung Kapolres, Satresnarkoba juga mangamankan seorang pria berinisial EAN alias E (24), yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Barang bukti yang ditemukan petugas, 2 paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,40 gram, dan satu unit handphone,” kata Kapolres.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku lanjut Kapolres,Undang-Undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dengan pidanan penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh miliar Rupiah.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Touna, IPTU I Gede Krisna Arsana menambahkan, pada 13 Mei 2023 anggota Polsek Wakep yang dipimpin Kapolsek Wakep mengamankan seorang mahasiswa berinisial MTKP alias T (23) karena melakukan penyalahgunaan obat Trihexyphenidyl (THD) di desa Dolong B, Kecamatan Walea Kepulauan, Kabupaten Touna.

“Barang bukti yang ditemukan petugas, 102 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl,1 lembar timah rokok warna merah,dan 1 unit handphone,” kata I Gede.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pragraf 11 Pasal 60 ke 10 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang narkotika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar lima ratus juta Rupiah.

Kapolres Touna menegaskan, dengan penangkapan para pelaku tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana. Ia juga mengimbau kepada masyarakat Touna agar lebih berhati-hati, supaya tidak menjadi korban suatu tindak pidana. */PAR

Pos terkait