Polres Touna, Ungkap Kasus Perusakan Hutan dan Narkoba

TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Polres Tojo Unauna (Touna) menggelar konferensi Pers terkait kasus tindak pidana bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, di gedung Endra Dharma Laksamana Mapolres Touna, Kamis (16/2/2023).

Kasi Humas Polres Touna, AKP Triyanto didampingi KBO Satreskrim Polres Touna, Iptu Kadek Agung Putra mengatakan pada hari Sabtu 28 Januari 2023 lalu, tim gabungan Pemerintah Daerah (Pemda) Touna bersama Polres Touna dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna melakukan penertiban lokasi penambangan emas di kawasan hutan Desa Mpoa, Kecamatan Ampana Tete.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan enam orang yang diduga melakukan penambangan emas ilegal berinisial LHM alias N (28), H alias G (24), K (27), B (50), S (42) dan N alias I (28).

“Barang bukti yang ditemukan 3 unit mesin pompa air, satu buah sekop, satu lembar karpet mie karet warna merah, dua buah pacul, tiga buah nampan kayu atau dulang, satu buah martil, satu buah linggis, satu karung material kecil dan empat karung material pasir halus,” tutur Triyanto.

Para pelaku disangkakan pasal 89 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 17 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 94 ayat (1) huruf c Jo pasal 19 huruf b dan atau pasal 98 ayat (1) Jo pasal 19 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Keenam tersangka dipidana dengan hukuman penjara paling singkat  selama 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit satu millyar lima ratus juta Rupiah dan paling banyak sepuluh milliar Rupiah,” terangnya.

Terkait kasus narkoba, lanjut Triyanto, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Touna  mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, masing-masing berinisial LB alias Oti (40) warga Kecamatan Suwawa Kabupaten Bone Balonggo Provinsi Gorontalo, JPM alias Yeyen (24) warga Jalan Tadulako, Kelurahan Ampana, NAM alias Asun (53) warga Desa Dolong A, Kecamatan Welea Kepulauan, Kabupaten Touna, dan LT alias LUT (49) warga Kelurahan Ampana, Kecamatan Ampana Kota.

“Keempat tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1),” ujarnya.

Keempat tersangka, sambungnya, terancam dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta Rupiah dan paling banyak delapan milliar Rupiah.

“Olehnya itu saya berterima kasih kepada warga Touna, yang telah memberikan informasi ke pihak Kepolisian terkait penyalahgunaan narkoba dj daerah ini,” ucapnya. */PAR

Pos terkait