Ratusan Perda di Touna Diminta Dievaluasi

TOUNA 1

TOUNA, MERCUSUAR. – Ratusan peraturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Tojo Una-una  (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diminta ditinjau kembali atau dievaluasi pelaksanaannya, sehingga tidak merugikan masyarakat dan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Touna, Moh. Salim Makaruru mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi DPRD Kabupaten Touna, ada ratusan perda yang telah dilembar daerahkan dan telah diberlakukan setelah disahkan, perlu ditinjau kembali pelaksanaannya. Hal ini karena dari jumlah tersebut, ada perda yang sudah tidak efektif pelaksanaannya.

“Ini perlu mendapat perhatian kita semua, karena perda-perda yang ada sejak Kabupaten Touna terbentuk, banyak yang sudah tidak efektif pelaksanaanya, dan sudah tidak sesuai  dengan kondisi kekinian dan perlu ditinjau kembali,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Salah satu perda yang menjadi perhatian yakni perda soal penertiban hewan ternak. 

Menurutnya, perda ini sejak dilembar dearahkan pelaksanaanya di lapangan tidak efektif baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan desa. 

“Perda ini perlu ditinjau kembali pelaksanaannya, karena perda ini penerapannya tidak efektif sama sekali,” sebutnya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Touna dapat mengevaluasi perda-perda yang ada, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat baik bagi masyarakat juga untuk daerah.

“Untuk apa banyak perda kalau pelaksanaannya di lapangan tidak efektif dan tidak bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Touna, Aspan Taurenta, SH, sangat mengapreasiasi adanya dorongan dari para pihak yang meminta perda yang telah diterbitkan dievaluasi keberadaannya.

Dia mengakui, evaluasi terhadap perda-perda yang ada sangat diperlukan, mengingat banyak perda yang telah diterbitkan namun pelaksanaanya tidak efektif.

“Evaluasi terhadap perda yang ada, wajib dilakukan Pemerintah Daerah setiap tahunnya, untuk melihat keefektifan penegakan perda tersebut dan manfaat yang ditimbulkan baik untuk masyarakat maupun untuk daerah,” ujarnya.

Dia mencontohkan, banyaknya perda-perda yang berkaitan dengan perizinan dan investasi, misalnya, perlu dievaluasi keberadaannya dan dinilai sangat birokratis sehingga menghambat investor masuk ke daerah untuk berinvestasi.

“Sesuai amanat Presiden RI, aturan yang birokratis  harus dipangkas dan perlu dirampingkan, sehingga tidak banyak aturan yang digunakan dalam menarik investasi ke daerah dengan tetap memperhatikan kondisi daerah itu sendiri,” sebutnya.

Dia menyebutkan, dengan adanya UU Omnibus Low, pihaknya juga berupaya ke depannya akan melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang ada, sehingga keberadaan perda-perda tersebut dapat dipertahankan  atau justru harus dicabut.

“Kami butuh waktu, butuh ilmu, butuh ahli dan butuh anggaran yang tidak sedikit dalam melakukan evaluasi perda-perda tersebut,” katanya.

Dia menegaskan, salah satu perda yang bermasalah dalam penegakkannya yakni perda tentang penertiban hewan ternak. Hal ini dikarenakan penerapannya tidak efektif ditingkatan bawah seperti kelurahan, desa hingga kecamatan.

“Sampai saat ini memang banyak perda yang diusulkan untuk dicabut, namun belum bisa dilakukan, karena adanya faktor dan prosedur yang panjang dalam melakukan pencabutan itu termasuk kajiannya,” tandasnya. RHM

Pos terkait