TOUNA , MERCUSUAR – Penyaluran BBM subsidi di SPBU Diva Gita Permai berada di wilayah Desa Pusingi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna Provinsi Sulawesi Tengah belum lama ini terjadi penghentian stok sementara BBM subsidi jenis bio solar dari Depot PT Pertamina Poso.
Penghentian BBM tersebut dimulai sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai tanggal 26 Januari 2024 atau sekitar 1 bulan.
Penghentian stok tersebut disebabkan adanya tindakan viralisme masyarakat melalui media facebook pada bulan Desember 2023 tentang keributan antara masyarakat yang mengantri untuk melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar yang menggunakan jeriken di SPBU Diva Gita Permai.
Perlu diketahui juga, SPBU Diva Gita Permai benar melakukan penjualan BBM subsidi ke masyarakat yang menggunakan jeriken namun hal tersebut didasari oleh surat rekomendasi yang keluar dari Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemda Touna.
Hal itu mengenai, dasar penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi di SPBU diatur pada aturan BPH MIGAS RI No. 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Pihak SPBU Diva Gita Permai kedepannya mengharapkan agar Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemda Touna selain mengatur surat rekomendasi pembelian BBM subsidi di SPBU untuk masyarakat, juga dapat mengatur pengawasan secara maksimal pada saat penyaluran BBM subsidi di SPBU sehingga tidak terjadi permasalahan berulang yang berdampak pada masyarakat umum dan pihak SPBU.
Selain itu, diharapkan pihak Ekonomi dan Pembangunan juga dapat berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait baik Dinas Perikanan, Dinas Perkebunan dan Pertanian, Dinas Perhubngan, Pol PP, Kejaksaan, TNI dan Polri untuk membentuk tim Satgas pada saat Penyaluran BBM subsidi di setiap SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Touna, Sulteng.
Perlu diketahui, Pendistribusian BBM subsidi di setiap SPBU pada prinsipnya diatur oleh Undang-Undang Migas dan aturan lainnya sehingga pada penyaluran BBM khususnya subsidi di awasi langsung oleh pihak PT Pertamina dan Pemerintah agar tepat sasaran. IKI/*