TOUNA, MERCUSUAR – PT Saraswati Coconut Product di Desa Mantangis, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Unauna (Touna) menepis soal adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan itu terhadap sejumlah karyawan beberapa waktu lalu.
Demikian dikatakan oleh Human Resources Departement (HRD) PT Saraswati Coconut Produc, Raj saat dikonfirmasi wartawan Media ini, belum lama ini.
Menurutnya, PHK yang dilakukan perusahaan terhadap sejumlah karyawan telah sesuai mekanisme.
“Jelas mereka ada salah sehingga kita lakukan pemutusan kerja, tidak mungkin kami memberhentikan karyawan tanpa ada salah,” katanya.
Jadi, sambungnya, apa yang ‘dialamatkan’ pada PT Saraswati Coconut Produc semua salah. “Kita sudah sesuai prosedur, mereka yang kita PHK dianggap melanggar aturan perusahaan sehingga diberhentikan,” tandasnya kembali.
Terkait hak hak karyawan yang di PHK, ia mengaku perusahaan akan menyelesaikan tuntutan mantan karyawan tersebut. “Silahkan berurusan dengan menejemen kita. Kan kita nanti berurusan dengan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja),” tutur Raj.
“Masalah hak karyawan yang di-PHK nanti kita selesaikan secara bertahap,” tutupnya menambahkan.
Diketahui, sebelumnya PT Saraswati Coconut Product mendapat sorotan dari aktivis aktivis pemerhati tenaga kerja di Touna, Hamsyah Pamu.
Pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan PHK secara sepihak terhadap empat karyawan tanpa mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Menurut Hamsyah yang dialami para karyawan PT Saraswati telah melanggar aturan, karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan
“Kan aturannya jika ada karyawan melanggar harus diberikan dulu Surat Peringatan (SP) 1, kemudian SP 2 dan SP 3. Namun yang dialami karyawan PT Saraswati ini jauh dari aturan, karena perusahaan langsung mem-PHK,” ujarnya.
Bahkan saat di PHK, PT Saraswati tidak memenuhi kewajibannya, seperti membayarkan pesangon karyawan. “Mereka sudah melakukan pelanggaran. Dan atas kejadian ini kami siap mengawal karyawan-karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan,” kata Hamsyah. DEL