Pembawa Sabu 25 Kg Terancam Hukuman Mati

sabu

PALU, MERCUSUAR – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan, pembawa sabu 25 kilogram yang ditangkap, Minggu (28/6) malam terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 “Dua orang pelakunya berinisial RM (36), warga Jalan Kimaja, Palu dan AM (38) warga Balaesang Tanjung, Kebupaten Donggala. Keduanya diancam hukuman mati,” kata Kapolda Sulteng.

Hal itu dikemukaan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (30/6) pagi.

Dijelaskan, atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 dan ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup serta denda hingga Rp 10 miliar.

Kedua tersangka menurut Kapolda, merupakan residivis yang kabur saat gempa 28 September 2018 lalu dan sudah lama menjadi terget operasi. “Jadi saat gempa tersangka ini kabur ke negara lain, sepulangnya dari sana sudah membawa sabu,” kata Kapolda.

Diungkapkan, keduanya mengakui barang haram itu berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut. Kemudian dijemput menggunakan mobil untuk dibawa ke Palu.

Saat mobil yang dikendarai tersangka akan melintas di wilayah Pantoloan, Palu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan anggota Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan pemeriksaan.

Sekitar pukul 22.30 wita, mobil jenis Hardtop yang diduga membawa sabu berada di perbatasan Pantoloan, tepatnya di Pos terpadu Covid-19 di wilayh itu. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sabu sebanyak 25 bungkus di tempat duduk belakang mobil. Diperkirakan perbungkusnya seberat satu kilogram. Terkait narkoba akan diedarkan di wilayah mana, petugas masih melakukan penyelidikan.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus narkoba kali ini adalah yang terbesar. Ia juga prihatin  terhadap kondisi peredaran narkoba di Sulteng. Wilayah Sulteng dianggap daerah yang rawan akan peredaran narkoba, terlebih dari jalur laut. Sehingga, ke depannya ia akan lebih meningkatkan pengawasan jalur laut melalui patroli rutin Ditpolairud.

Dia menjelaskan, penyelundupan narkoba 25 kilogram tersebut diduga dikendalikan oleh oknum warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di Malaysia.
“Narkoba ini diduga jaringan dikendalikan oleh warga Palu inisial S yang melarikan diri dari penjara saat gempa tahun 2018 lalu, yang saat ini tinggal di Malaysia,” katanya.
Syafril menegaskan, oknum inisial S ini di penjara karena kasus narkoba yang ditangkap tahun 2018, dengan hukuman 16 tahun penjara.
“Kasus ini sementara dikembangkan, ke mana barang narkoba ini rencana akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, tim khusus Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 25 kilogram yang diduga narkoba jenis sabu yang hendak masuk Kota Palu Minggu (28/6/2020) malam.
Pelaku ditangkap saat melintas di pos pemeriksaan gugus tugas COVID-19 di wilayah Pantoloan, Kota Palu dari satu unit mobil jenis Hartop warna putih dikemudikan inisial O (36).
Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sabu sabu dibungkus dalam dua karung, dibungkus dalam dos besar dan terisi 25 paket atau seberat 25 kilogram.IKI

 

Pos terkait