231 WBP Lapas Luwuk Dapat Remisi, Satu Bebas

REMISI-5371342f
FOTO: Kalapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi sedang menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan. FOTO: IST

 

LUWUK, MERCUSUAR – Sebanyak 231 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas IIB Luwuk mendapatkan Remisi Khsus Idul Fitri 1443 H/2022 M oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  

Dari jumlah penghuni Lapas Luwuk 460 orang, 231 orang mendapatkan remisi atau pengurangan lamanya tahanan di hari raya Idul Fitri. 

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi, di Masjid At Taubah Lapas Luwuk usai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1443 H, Senin (02/5/2022).

Kalapas Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksi melalui Kasi Binagiatja, Mahasar mengatakan, pegawai dan warga binaan pemasyarakatan yang beragama Islam pada Senin itu, sekira pukul 07.00 Wita bertempat di Masjid At Taubah Lapas Luwuk melaksanakan salat Idul Fitri. 

“Setelah selesai melaksanakan ibadah salat Idul Fitri, dilanjutkan dengan kegiatan pemberian remisi kepada Narapidana yang beragama Islam secara simbolis, ” kata Mahasar kepada Banggai Raya, Selasa (3/5/2022).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 H/2022 M ini, sebanyak 231 Narapidana dan Anak Pidana dengan rincian, yaitu remisi 15 hari sebanyak 54 orang, 1 bulan 141 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 30 orang dan 2 bulan sebanyak 6 orang. 

Kemudian, 1 orang mendapatkan RK-II dan langsung dikeluarkan atau bebas setelah pemberian remisi. 

“Kegiatan ini berlangsung baik dan aman terkendali. Kami harapkan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri dan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 1443 H/2022 M ini, mampu meningkatkan iman dan takwa warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Luwuk,” harapnya. BR

Pos terkait