BANGGAI, MERCUSUAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai menggelar kegiatan peningkatan kapasitas bagi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Banggai, sebagai upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di tingkat desa, di salah satu hotel di Luwuk, Senin (4/3/2024).
Kegiatan yang dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, Moh. Kamil Datu Adam itu dihadiri sebanyak 291 Sekdes, yang menerima materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kamil menyoroti kompleksitas tugas yang diemban oleh aparat desa, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, pemerintahan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Hal ini sangat penting, karena aparatur pemerintah desa adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktivitas pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah desa,” kata Kamil.
Salah satu peran penting Sekdes dalam pengelolaan keuangan, kata dia, yaitu penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan desa, termasuk pengelolaan Dana Desa (DD).
Sebagai koordinator dan verifikator dalam pengelolaan keuangan desa, Sekdes memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengelola anggaran dan menyajikan laporan-laporan pemerintahan desa secara akurat dan tepat waktu.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Banggai, Amin Jumail meminta pemerintah desa agar dapat mempercepat penyelesain APBDes, guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Saya berharap bagi desa yang belum mem-posting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), agar segera menyelesaikannya, sehingga seluruh desa sudah cair APBDesnya, paling tidak Dana Desa, terutama itu BPP yang kemudian diberikan kepada si penerima,” kata Amin.
Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen Dinas PMD Kabupaten Banggai, untuk memastikan bahwa dana desa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai juga telah mengambil langkah konkret, dengan menaikkan penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa dan tunjangan BPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Langkah itu diambil, dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa, namun disertai dengan penegasan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. */PAR