Dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polres Bangkep Gelar Konferensi Pers 

BANGKEP-94da633e
FOTO: Polres Bangkep gelar konferensi pers dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. FOTO: DOK POLRES BANGKEP

SALAKAN, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, dari 17 Februari sampai dengan 1 Maret 2022, di Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Rabu (2/3/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, didampingi Kasubbaghumas, AKP Nicolas Wagey dan Kasatres Narkoba, Iptu Deky Wahyudi.

“Kasus yang digelar saat ini ada dua kasus penyalahgunaan narkotika, yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkep,” kata Kapolres.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kecamatan Banggai itu, diungkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkep, pada 17 Februari 2022, sekira pukul 12.00 WITA dan mengamankan lelaki inisial IDL (69), di rumahnya sendiri di Jalan Raja Taja, Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai Kabupaten Balut. 

“Kemudian Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil mengamankan barang bukti, berupa 10 (sepuluh) paket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.34 gram, satu unit telepon seluler merk Realme warna biru tosca, satu buah pipet warna hitam, satu buah potongan pipet (sendok) dan satu buah plastik kecil berisi sisa sabu,” jelas Kapolres.

Selanjutnya kata Kapolres, tim Opsnal Satresnarkoba, pada Selasa (1/3/2022), sekira pukul 19.45 WITA, berhasil menangkap inisial MH (35), seorang oknum anggota Polri.

Penangkapan itu dipimpin oleh  KBO Aipda Fahruddin Ayub, yang mendapat informasi, ada paket narkoba jenis sabu dikirim di Kapal Penumpang KM. Rejeki Baru dari Luwuk menuju Banggai. Ketika kapal KM. Rejeki Baru tiba di Pelabuhan Banggai, tim Opsnal Satres Narkoba melihat seseorang, yakni inisial MH mengambil paket narkoba jenis sabu, di tempat penitipan barang. 

“Kemudian personil membuntuti MH dan ketika di dermaga, personil langsung mengamankan pelaku, namun personil melihat MH melempar paket diduga narkoba tersebut ke laut,” ujar Kapolres. 

Melihat hal itu kata Kapolres, personil mengambil kembali paket narkoba di air laut itu dan melakukan penggeledahan badan terhadap MH di kantor Syahbandar.

“Dari MH petugas berhasil menyita satu plastik bening diduga sabu dengan berat bruto 2.18 gram,satu buah gawai merek Vivo tipe Y50 biru tosca, satu buah boks pengiriman warna putih, enam buah antigores, tiga buah baterei handphone, satu buah phonestand warna hitam, satu buah dos travel adaptor warna putih dan satu buah buku petunjuk telepon seluler Redmi,” beber Kapolres.

 Kasus yang menjerat pelaku IDL, sudah dalam penyidikan dan barang bukti narkotika diduga sabu sedang diperiksa di Labfor Makassar. Sedang kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut, untuk pengembangan. Kedua pelaku melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman penjara bagi kedua pelaku paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” tandas Kapolres. PAR/*

 

Pos terkait