Inovasi Bumdes Maima Ciptaan Bupati Banggai, Raih Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Sulteng

LUWUK, MERCUSUAR – Kabar gembira datang dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Inovasi Badan Usaha Milik Desa Maju, Amanah, Inovatif, Mandiri, Andalan (Bumdes Maima) yang digagas oleh Bupati Banggai, H. Amiruddin, akhirnya mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).

Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sertifikat hak cipta dengan nomor 000633031 tersebut diserahkan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada Bupati Banggai, H. Amiruddin, di Tribun Mirqan Komples Perkantoran Bukit Halimun, saat puncak peringatan hari ulang tahun Kab. Banggai, Senin, 8 Juli 2024.

“Kami bangga atas inovasi Bumdes Maima yang telah mendapatkan sertifikat hak cipta. Inovasi ini merupakan bukti komitmen Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujar Hermansyah Siregar.

BUMdes Maima di Kabupaten Banggai ini memiliki beberapa fungsi yang penting dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Diantaranya, Pengembangan Ekonomi Desa, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Sumber Daya Lokal, Pelayanan Publik, Inovasi dan Pengembangan Usaha, Penguatan Modal Sosial dan Kemandirian Desa.

“Bumdes Maima ini, lahir atas dasar kepedulian kami untuk seluruh masyarakat, kami ingi memudahkan pelayanan kepada masyarakat, apalagi ini untuk kemajuan kita bersama,” ujar H. Amiruddin.

H. Amiruddin berharap dengan adanya sertifikat hak cipta ini, Bumdes Maima dapat berkembang lebih pesat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya hak kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulteng. */JEF

Pos terkait