Kemenkumham Sulteng Tekankan Integritas, Perangi Korupsi di Lingkungan Pemasyarakatan

PALU, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengadakan kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi tahun 2024, yang diikuti oleh perwakilan dari UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah. Acara ini menghadirkan Feddy Hantyo Nugroho, Koordinator Bidang Pidsus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, sebagai narasumber utama.

Dalam penyuluhan tersebut, Feddy Hantyo Nugroho menjelaskan berbagai tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. “Untuk itulah, dalam pemberantasan korupsi masing-masing individu dibutuhkan yang namanya integritas personal, selain itu diperlukan juga sistem yang baik didalamnya,” tutur Hantyo Nugroho.

Kegiatan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng untuk memperkuat budaya anti korupsi di lingkungan Pemasyarakatan dan memastikan bahwa setiap pegawai memiliki pemahaman yang mendalam tentang bahaya korupsi serta cara-cara efektif untuk mencegahnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menekankan pentingnya integritas dan komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam memberantas korupsi. “Setiap pegawai harus memahami bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus kita lawan dengan segenap kemampuan. Internalizing nilai-nilai anti korupsi dan menjadi agen perubahan adalah tugas kita semua,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi dan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja mereka masing-masing. Integritas dan komitmen bersama akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari korupsi.

Dengan semangat kolaboratif dan dedikasi tinggi, Kanwil Kemenkumham Sulteng bertekad untuk terus melanjutkan upaya-upaya pemberantasan korupsi, demi terciptanya sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. */JEF

Pos terkait