BANGGAI, MERCUSUAR – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Laut (Balut) mengawasi proses penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, untuk memastikan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku, Sabtu (16/4/2022) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Timbong.
Ketua Komisi III DPRD Balut, Laongke menjelaskan, pihaknya memantau monev proses pendistribusian BBM jenis Pertalite di Balut, khususnya masyarakat yang berada di pulau-pulau.
“Hal yang menjadi soal, masyarakat nelayan di pulau-pulau ini kasian, aturannya kan tidak boleh membawa jerigen,” ujar dia yang didampingi anggota Komisi III, Alauddin H. Ilyas, Patwan Kuba dan Nurbaya.
Politisi Partai Demokrat ini berharap, pemerintah daerah melalui bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang), agar mengatur proses pendistribusian masyarakat pulau agar akses mendapatkan BBM bersubsidi bisa merata.
“Secara teknis kami serahkan kepada pemda untuk mengaturnya,” katanya.
Komisi III DPRD bakal terus mengecek jalur pendistribusian BBM di SPBU masing-masing agar tidak terjadi oplos mengoplos atau timbun menimbun BBM.
Kendati begitu anomali yang sering terjadi di lapangan, begitu banyak proses pembelian BBM menggunakan jerigen, ironisnya hampir setiap hari terlihat di SPBU dengan vulgar mengecor BBM padahal semua pemilik dan pengurus SPBU tahu persis penggunaan jerigen tidak diperbolehkan. mirisnya pihak yang berkompeten juga seolah-olah tutup mata, sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menaikkan harga BBM jenis Pertamax dari yang sebelumnya Rp9.000 per liter menjadi Rp12.500 per liternya. Kenaikan Pertamax mengikuti naiknya harga-harga kebutuhan di masyarakat.
Sementara, naiknya harga BBM jenis Pertalite ini tidak cukup berimbas pada harga Pertalite yang kini masih dijual dengan harga Rp7.650 per liter. RM