Operasi Yustisi di Luwuk, 23 Warga Terjaring

FOTO POLRES BANGGAI

PETUGAS gabungan di Banggai saat menggelar Operasi Yustusi di Jalan Ahmad Yani Luwuk, Rabu (4/11/2020). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

 

BANGGAI, MERCUSUAR – Operasi Yustisi oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Pemkab Banggai, terjaring sebanyak 23 warga Luwuk yang melanggar protokol kesehatan (Prokes)  di Jalan Ahmad Yani Luwuk, Rabu (4/11/2020).

“Ke 23 warga terjaring melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. mereka diberikan sanksi mengucapkan pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan membersihkan sampah,” kata Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilbert Naenggolan SIK usai kegiatan.

Sanksi tersebut, katanya, untuk memberikan efek jera pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Kami tidak akan tebang pilih, semua yang melanggar protokol kesehatan akan di berikan sanksi. Sebab memakai masker adalah sebuah keharusan saat ini, untuk memurus mata rantai penularan COVID-19,” tandasnya.

Ditegaskan Kabag Ops, Operasi Yustisi akan dilakukan secara terus menerus dan hasilnya akan dievaluasi. PAR

Pos terkait