BANGGAI, MERCUSUAR – PT Tobelombang di Desa Tobelombang , Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai selaku pemengang Hak Guna Usaha (HGU) telah menuntaskan perseteruan yang sempat terjadi dengan warga. Menurut Direktur PT Tobelombang, Wani Tumeleng, pihak perusahaan sudah memenuhi keluhan warga tersebut sehingga masalah bisa selesai.
Wani menjelaskan, sebelumnya masyarakat mempersoalkan masalah pembagian tanah yang dijanjikan perusahaan. “Namun kepada sekitar 86 orang warga Tobelombang, kita sudah berikan tanahnya. Dimana setiap orang mendapat sebidang tanah 15 X 35 meter,” ujarnya.
Dikatakan, pembagian tanah itu dilakukan saat pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulteng tepatnya tahun 2017. Dimana ukuran luasan tanah HGU perkebunan kelapa Tobelombang kurang lebih 670 hektar. Wani mengatakan, dari 670 hektar saat pengukuran kembali, sudah dikurangi dengan perjanjian pemberian tanah kepada masyarakat. “Sekitar 3 hektar lebih yang diberikan kepada warga,” terangnya.
Ia menuturkan, saat itu pihak perusahaan berupaya menyelesaikan masalah tanah itu dengan musyawarah, yakni melakukan pertemuan bersama di kantor desa, kemudian pertemuan kembali yang dimediasi oleh Camat Nuhon.
Namun kata dia, kepala desa saat itu mengelak. “Jadi persoalan disini adalah satu pohon ganti tanam tiga pohon di lahan yang sudah disiapkan perusahaan. Kami meminta waktu beberapa tahun agar kelapa yang ditanam hidup dulu, baru boleh di tebang. Kesepakatan itu sudah diiyakan oleh kelompok masyarakat yang hadir saat itu,” jelasnya.
Bahkan lanjut Wani, ketua kelompok atas nama Yanes, mengetahui hasil pertemuan. “Jumlah pohon kelapa produktif yang akan ditebang berjumlah 300 lebih pohon ,” bebernya.
Yanes yang ditemui dikediamannya di Desa Tobelombang, mengaku benar sudah dilakukan pertemuan bersama. “Kalau tidak waktu itu bulan puasa. Dimana ada sembilan orang perwakilan termasuk aparat yang hadir. Pertemuan di desa tak mendapat kesepakatan ,maka dilanjutkan di kantor kecamatan. Dan mayarakat mengiyakan permintaan perusahaan tentang tebang satu ganti tiga. Namun tiba-tiba kenapa itu kembali dielak,” ungkap Yanes.
Terpisah, Kepala Desa Tobelombang mengatakan, jika perusahaan tidak menerima usulan mereka, pihaknya akan tetap bertahan dengan kesepakatan tebang dulu baru ganti tanam. “Biar kelompok masyarakat bisa tinggal di lahan tersebut,” katanya.
Sementara Camat Nuhon, Hidayat Dulu, mengakui telah dibuat pertemuan antara kelompok masyarakat Tobelombang dan perusahaan beberapa waktu lalu. Dari pertemuan tersebut katanya, kedua bela pihak belum ada titik temu. “Inti persoalan hanya tebang satu ganti tiga. Maunya kelompok masyarakat ini tebang dulu baru ganti tanam tiga pohon. Akan tetapi usulan perusahaan tanam dulu dengan rens waktu 3 sampai 5 tahun baru kelapa yang berada di lahan yang diberikan boleh ditebang,” jelasnya
Hidayat menambahkan, karena belum ada titik temu, pihaknya kemudian menyerahkan masalah ini ke pemerintah kabupaten. DEL