BANGGAI, MERCUSUAR – Satsabhara Polres Banggai mengamankan seorang warga asal Kecamatan Lamala berinisial HM ( 46) karena kedapatan mengangkut ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk, Sabtu (17/10/2020) sekira pukul 19.17 Wita.
Kasat Sabhara Polres Banggai, Iptu Jimyarto Anasin menjelaskan kronologis penangkapan HM berawal dari informasi masyarakat melalui Call Center Satsabhara bahwa ada mobil yang mengangkut cap tikus.
Setelah menerima informasi itu, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan bergerak menuju ke wilayah Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara, sekira pukul 18.20 Wita, guna mencegat mobil tersebut.
Setibanya di Desa Bunga mobil yang mengangkut cap tikus itu ternyata bergerak menuju wilayah Kecamatan Luwuk Timur, hingga pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil HM.
“Ketika digeledah, ditemukan sembilan jeriken ukuran 20 liter yang diperkirakan berisikan sebanyak 198 liter cap tikus,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, HM mengaku mendapatkan cap tikus dari seorang warga di Kecamatan Pagimana dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Lamala. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Banggai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat. PAR