Polres Banggai Gelar Konferensi Pers Kasus Pengoroyokan

KEROYOK-318b3799
FOTO: Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, didampinggi Kasat ReskrimIptu, Adi Herlambang, saat menggelar konferensi pers kepada awak media, di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022). FOTO: DOK POLRES BANGGAI

LUWUK MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai menahan empat orang, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal itu disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, didampinggi Kasat ReskrimIptu, Adi Herlambang, saat menggelar konferensi pers kepada awak media, di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3/2022).

Penangkapan tersangka, sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP /B /167/III/2022 tanggal 16 Maret 2022. Empat orang yang ditahan ini, yakni satu orang dewasa dan tiga lainnya masih di bawah umur atau berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Dari keempat orang yang ditahan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi masih mengarah,” ungkap AKBP Yoga.

Kasus ini terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Kantor PT Sentral Sulawesi, Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, di mana tersangka bernisial FM dan korban bernisial AL, membuat kesepakatan untuk bertemu untuk berkelahi satu lawan satu.

“Namun ternyata setelah di TKP, teman-teman FM turut membantu mengeroyok korban dengan menggunakan kunci inggris dan kayu balok, yang menyebabkan korban meninggal dunia,” beber AKBP Yoga.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FM memiliki dendam pribadi terhadap korban, lantaran saat di sekolah, korban mengajak tersangka untuk bermain, namun korban sempat memukul kepada tersangka di depan teman-teman sekolah.

“Karena perlakuan korban kepada tersangka ini, sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban,” sebut AKBP Yoga.

Atas perbuatan tersebut, keempatnya dikenakan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 170 ayat (1) ke 3e KUHP lebih sus pasal 351 (1) ke 3e atau pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak. PAR/*

Pos terkait