BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satsabhara Polres Banggai menggeledah sebuah kios di Pasar Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, milik inisial AN (55), karena diduga menjual minuman keras (Miras) jenis cap tikus, Senin (9/11/2020) malam.
Dari penggeledahan itu Polisi menyita 25 kantong plastik serta tiga botol air mineral ukuran 600 ml cap tikus.
Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim SH mengatakan penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga melalui Call Center Satsabhara bahwa di Pasar Simpong terdapat kios yang menjual cap tikus.
Atas informasi itu, pihaknya menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penggeledahan di kios tersebut.
“Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolres, sedangkan pemilik dimintai keterangan lebih lanjut,” singkat Kasat. PAR