PERSONEL SatSabhara Polres Banggai saat menggeledah rumah seorang IRT inisial RD di komplek Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, Rabu (4/11/2020) malam. FOTO: DOK POLRES BANGGAI
BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banggai menggeledah rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RD (41) di kompeks Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Luwuk, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 11.00 Wita.
Penggeledahan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (Babuk) cap tikus sebanyak 17 botol yang dikemas dalam botol air mineral.
“Pengeledahan dilakukan berawal kami menerima informasi dari masyarakat via telefon bahwa di kompeks pelabuhan terdapat rumah yang sering menjual cap tikus,” kata Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim, Kamis (5/11/2020.
Kini RD bersama babuk telah diamankan di Mapoltes Banggai untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Pemberantasan miras akan terus dilakukan jelang Pilkada 2020 ini, demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kasat. PAR