Polres Banggai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari

BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai menyerahkan dua pria tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Selasa (9/1/2024).

Adapun tersangka yang diserahkan berinisial MA alias Paman (39) dan RM alias Ijal (20), barang bukti berupa 1 saset narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU I Gede Wira Hendana Putra, di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2024) mengatakan penyerahan dua tersangka dan barang bukti itu dilakukan, karena berkas perkara penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejari Banggai.

Kedua tersangka sebelumnya diamankan oleh Satresnarkoba Polres Banggai di Desa Poh Kecamatan Pagimana, pada 8 September 2023 lalu.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka adalah pengguna atau pemakai narkoba tersebut,” terang Gede Wira.

Ia menyebutkan, kedua pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Gede Wira. */PAR

Pos terkait