BANGGAI, MERCUSUAR – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai melimpahkan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Batabas berinisial AB (34), bersama barang bukti kasus korupsi Dana Desa (DD), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Jumat (16/2/2024).
Pelimpahan tersebut dilakukan, usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai itu dinyatakan lengkap atau P21.
“Iya, hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 penyidik Tipikor sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di ruang kerjanya, Sabtu (17/2/2024).
Mantan Kades Matabas tersebut, kata Tio, dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banggai, Ikhwal Sainul dan Jaksa Fungsional, Hendra Polrak Tafona’o. Penyerahan tersebut didampingi penasihat hukum tersangka. */PAR