PALU , MERCUSUAR – Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan membongkar dugaan aktivitas judi online (judol) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tengah semakin menguat. Praktisi hukum, Vebry Tri Haryadi, meminta Polda Sulawesi Tengah segera melakukan penyelidikan terbuka dan menyeluruh terhadap dugaan penggunaan fasilitas kantor pemerintah untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online.
Menurut Vebry, isu tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan internal birokrasi karena sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, integritas aparatur sipil negara (ASN), hingga wibawa pemerintahan daerah di mata publik.
“Kalau benar perangkat komputer kantor, jaringan internet pemerintah, bahkan fasilitas negara dipakai untuk aktivitas judi online, maka ini sangat memalukan dan berbahaya. Jangan ada yang ditutupi. Polda Sulteng harus turun tangan membongkar secara terang siapa saja yang terlibat,” tegas Vebry Tri Haryadi, Jumat (29/5/2026).
Dugaan tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan masyarakat dan beredarnya dokumentasi yang disebut berasal dari ruang IT Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Dishub Sulteng. Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat tampilan layar komputer dengan sejumlah file bertuliskan “SYDNEY POOLS”, “CHINA POOLS”, “TAIWAN POOLS”, hingga “HONGKONG”, yang identik dengan istilah perjudian angka atau togel online.
Tak hanya itu, publik juga menyoroti munculnya dokumen resmi terkait permohonan penggantian subdomain website Dishub Sulteng karena subdomain sebelumnya disebut berada dalam status terblokir. Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai aktivitas digital di lingkungan instansi pemerintah tersebut.
Menurut Vebry, kondisi ini seharusnya menjadi alarm serius bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan aparat penegak hukum. Ia menilai pemeriksaan internal semata tidak cukup karena dugaan yang muncul sudah menjadi perhatian publik luas.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan disiplin kantor biasa. Kalau benar ada dugaan aktivitas melanggar hukum di dalam kantor pemerintahan, maka harus ada audit digital dan pemeriksaan forensik secara profesional. Jangan hanya berhenti di klarifikasi normatif,” katanya.
Ia juga menyoroti lambannya respons birokrasi terhadap isu tersebut. Hingga kini, sidak maupun pemeriksaan terbuka yang sebelumnya disebut akan dilakukan belum juga terlihat secara jelas di hadapan publik.
“Jangan sampai publik menilai ada upaya saling melindungi di internal birokrasi. Semakin lama dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, semakin besar kecurigaan masyarakat bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi,” ujarnya.
Lebih memprihatinkan lagi, menurut informasi yang berkembang di internal, sebagian pihak justru disebut sibuk mencari siapa yang membocorkan dugaan tersebut ke media dibanding fokus membongkar dugaan pelanggaran yang muncul.
“Ini pola pikir birokrasi yang keliru. Dalam negara hukum, yang dicari seharusnya kebenaran dan dugaan pelanggarannya, bukan memburu orang yang menyampaikan informasi ke publik. Jangan sampai pelapor dibungkam sementara dugaan masalahnya justru dibiarkan,” tegas Vebry.
Ia menegaskan ASN memiliki kewajiban menjaga kehormatan institusi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga integritas, bekerja profesional, serta dilarang melakukan tindakan yang merusak citra pemerintah maupun menyalahgunakan fasilitas negara.
“Siapa pun yang diduga harus diperiksa. Siapa pun yang terbukti harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan karena jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan internal birokrasi,” katanya.
Vebry juga meminta Polda Sulteng segera melakukan pemeriksaan terhadap perangkat komputer, akses jaringan internet, hingga aktivitas digital di lingkungan Dishub Sulteng agar seluruh dugaan dapat dibuka secara terang benderang.
Menurutnya, publik membutuhkan tindakan nyata dan transparan, bukan sekadar janji investigasi internal yang tidak jelas arah penyelesaiannya.
“Kalau dugaan ini benar lalu dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka masyarakat akan menilai pemerintah daerah gagal menjaga disiplin ASN dan gagal membersihkan birokrasi dari praktik-praktik yang melanggar hukum. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan judi online saat ini menjadi perhatian nasional karena dampaknya dinilai merusak masyarakat dan menghancurkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
“Sangat ironis kalau negara bicara perang terhadap judi online, tetapi dugaan aktivitas itu justru muncul di lingkungan kantor pemerintahan sendiri. Karena itu aparat penegak hukum harus menunjukkan keberanian dan ketegasan agar publik percaya hukum benar-benar bekerja,” tutup Vebry.UTM






