BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai mrnggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan pil THD, periode Mei—Juni 2024, di Mapolres Banggai, Kamis (4/7/2024).
Konferensi pers itu dipimpin Kabag Ops Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Gede Wira Hendana Putra bersama Kasi Humas, Iptu Al Amin S Muda.
Kasat Narkoba, Gede Wira mengatakan selama bulan Mei sampai Juni 2024, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai.
“Total barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 57 saset. Untuk barang bukti 15 saset sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 123,71 gram,” terangnya
Selain itu, kata Gede Wira, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 1.949 butir pil koplo jenis THD. Dari hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, Polres Banggai berhasil menyelamatkan ratusan orang.
“Total masyarakat yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 390 orang,” tuturnya.
Gede Wira juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Banggai, atas dukungan dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
“Kami Polres Banggai mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah membantu memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” ucapnya.
Menurutnya, narkoba merupakan extraordinary crime yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Narkoba merupakan ancaman bagi masyarakat. Olehnya, peran serta semua pihak sangat dibutuhkan. */PAR